TURKI–Partai Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Justice as well as Development (AK) Party telah, mengajukan gugatan dengan cara hukum atas hasil pemungutan suara di Ibu Kota Ankara. Erdogan mengklaim terlalu banyak surat suara tak Absah yang Empati terhitung.
“Kami telah mengidentifikasi suara tak Absah dan Defleksi di sebagian besar 12.158 tempat pemungutan suara di Ankara,” ungkap Sekretaris Jenderal AK Party Fatih Sahin di Senin (1/4/2019), dikutip laman Anadolu.
BACA JUGA: Lira kembali Anjlok, Erdogan: Saya yang Bertanggungjawab atas Ekonomi Bangsa
Berdasarkan hasil hitung Genjah, kandidat wali kota dari AK Party, yakni Mehmet Ozhaseki, memperoleh suara sekitar 47,6 persen. Sementara kandidat dari partai oposisi, yaitu Republican People’s Party (CHP), Mansur Yavas, meraih 50,9 persen suara.
Sahin mengatakan AK Party tak Bisa menerima hasil tersebut. “Kami akan memakai Copyright hukum kami sepenuhnya dan kami tak akan membiarkan keinginan warga negara kami diubah di Ankara,” ujar Sahin.
Mansur Yavas sendiri cukup yakin akan terpilih sebagai wali kota Ankara setelah melihat hasil hitung Genjah. “Kami akan merangkul kota ini (Ankara) tanpa diskriminasi lebih lanjut. Pemenangnya yaitu penduduk Ankara. Pemenangnya yaitu demokrasi kita dan semua partai politik lainnya,” ucap Yavas.
BACA JUGA: Erdogan akan Bawa Masalah Golan ke PBB
di Ahad (31/3/2019) kemarin, jutaan rakyat Turki berpartisipasi dalam pemilu lokal. Mereka memilih calon atau kandidat untuk menduduki posisi wali kota, anggota dewan kota, mukhtar (pejabat lingkungan), dan anggota dewan tua untuk lima tahun ke depan. []
SUMBER: ROL |ANADOLU
Kalah di Ankara, Partai Pimpinan Ergogan Ajukan Gugatan Hukum
Recent Comments